" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > tentang boleh gaul budak < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , " , " saya sering kali asa berat benak  pikir , tiap kali baca ayat yang boleh kita utk gaul budak . sedang dalam riwayat , bebas budak sangat anjur . " , " mohon jelas ttg ayat sebut , agar bisa lebih tenang  saya bisa jelas ke org awam jk adayangmenanyakan . " , " jazakallahu " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 11 march 2008 02 : 16  " , "  7 . 300 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , " , " saya sering kali asa berat benak  pikir , tiap kali baca ayat yang boleh kita utk gaul budak . sedang dalam riwayat , bebas budak sangat anjur . " , " mohon jelas ttg ayat sebut , agar bisa lebih tenang  saya bisa jelas ke org awam jk adayangmenanyakan . " , " jazakallahu " , " n " , " memang kilas agak rancu manakala kita lihat dua masalah itu . agak asa ambigu , soal di satu sisi islam tentang budak , tapi di sisi lain , kok malah halal ' nikmat ' budak ? " , " tapi kalau kita dekat masalah , mungkin bisa akan makin jelas . ada beberapa hal yang perlu kita jadi bahan pikir dalam masalah ini . " , " bahwa budak bukan produk agama islam . balik , ketika islam turun pertama kali , budak sudah jadi pola hidup seluruh umat manusia . bukan hanya di tanah arab saja , tetapi nyaris di semua adab manusia , pasti ada budak . " , " budak bukan semata - mata tindas manusia atas manusia , tapi di sisi lain , budak adalah bagi utuh dari dari sendi dasar ekonomi suatu bangsa . sehingga hilang budak arti runtuh sendi - sendi dasar ekonomi . " , " budak juga sudah aku oleh hukum yang positif dan benar oleh undang - undang semua adab manusia . milik budak , jual , tukar dan taruh , adalah tindak yang sesuai dengan hukum yang laku cara universal . " , " maka budak yang lari diri dari tuan , tidak bisa begitu saja bebas oleh orang lain . cara hukum , ambil budak yang lari dari tuan adalah tindak lawan hukum . bebas budak dengan tebus adalah satu - satu jalan yang benar saat itu . " , " , ada hukum positif semua bangsa tentang budak masuk juga absah untuk tubuh budak perempuan . ini rupa bagi dari atur yang aku oleh semua bangsa yang hidup di masa itu . bukan hal yang aneh atau langgar hukum . " , " nah , di tengah kondisi nyata seperti ini islam turun di negeri arab pertama kali . karena tuju akhir memang hilang sistem budak di muka bumi , maka islam cara khas memang milik ciri , yaitu laku perubahansecara angsur - angsur tapi pasti . " , " misal tentang hapus khamar , awal ayat yang pertama kali turun sama sekali tidak haram khamar , ayat yang dua juga sama sekali tidak haram . baru pada ayat yang tiga , ada sedikit larang untuk minum , yaitu saat jelang shalat . dan akhir baru pada ayat ke empat , khamar haram sama sekali . " , " demikian juga dengan proses hilang budak , adalah sah bila juga ada proses yang harus lalu . apalagi budak itu kait dengan sendi - sendi ekonomi suatu bangsa , tentu waktu yang butuh jauh lebih lama . " , " bayang bila harga orang budak 100 dinar , bagaimana salah satu riwayat sebut tentang harga bilal saat bebas . padahal kita tahu bahwa satu dinar emas itu nila dengan harga ekor kambing . kalau ekor kambing harga juta rupiah , arti orang budak harga 100 juta rupiah . bayang kalau satu orangtuan di makkah milik 100 budak , maka nilai assetnya 10 milyar . " , " kalau tiba - tiba budak hapus dalam satu ketu palu , maka jelas sekali ekonomi akan goncang dan runtuh . " , " tentu saja islam tidak akan runtuh sendi - sendi ekonomi suatu bangsa . yang laku adalah hapus budak cara proses . ada banyak pintu untuk bebas budak , antara lain : " , " lewat hukum atau kaffarah atau denda . orang yang laku suatu dosa tentu , ada pilih denda yaitu bebas budak . misal , laku hubung suami isteri siang hari bulan ramadhan . " , " adalah lewat mukatab , yaitu orang budak harus beri hak untuk bebas diri dengan angsur , di mana uang dapat dari 8 ashnaf zakat . " , " lewat sedekah atau tabarru ' . orang tidak laku dosa , tapi dia ingin punya amal ibadah yang sangat nila di sisi allah , maka dia pun bebas budak milik , atau beli budak milik orang lain . " , " islam tetap bahwa semua budak yang nikah oleh orang merdeka , maka anak pasti jadi orang merdeka . sehingga cara nasab , budak akan hilang dengan sendiri . " , " itu salah satu rahasia mengapa nikah atau tubuh budak sendiri benar dalam islam , jawab karena anak yang akan lahir dari rahim wanita itu akan jadi orang yang merdeka . tanpa harus hilang hak atas nilai asset yang milik cara langsung . " , " dan masih banyak lagi pintu - pintu lain yang bisa manfaat untuk antar para budak temu bebas . " , " pada inti , budak bisa hapus cara sistematis , namun tidak ada orang yang rugi cara finansial . dan sendi - sendi ekonomi tidak akan rusak atau runtuh . " , " bagaimana pernah kami sampai di situs ini sebelumya , mungkin bagi dari kita pikir , wah enak juga ya punya budak , bisa tubuh tanpa nikah ' . arti islam itu tidak adil , di satu sisi bilang mau bebas budak , tapi di ayat quran kok malah boleh tubuh budak ? " , " padahal sungguh yang jadi tidak demikian . utama untuk bangsa arab di masa lalu yang sangat junjung tinggi nilai orang isteri . " , " sudah jadi adat dan tradisi bagi bangsa itu untuk nikah dengan wanita hormat . dan untuk itu , cara finansial mereka punya level bargaining yang tinggi . laki - laki arab tidak segan - segan untuk gelontor seluruh harta demi untuk bayar mahar ( maskawin ) yang demikian mahal . makin tinggi nilai dan derajat orang wanita yang akan nikah , maka makin malah nilai mahar . dan makin naik pula gengsi si laki - laki yang nikah . dan urus gengsi ini jadi ukur status sosial yang punya duduk sendiri . " , " mereka yang meni dengan wanita mahar murah , biasa langsung alami turun ihd ( indeks harga diri ) . minimal sedikit kucil dari gaul . hanya karena meni dengan wanita yang nilai mahar agak rendah . sebab murah nilai mahar sedikit banyak gambar status dan derajat keluarga si wanita . dan buat bangsa arab saat itu , nikah wanita yang mahar murah akan sangat jatuh gengsi dan wibawa . " , " apalagi kalau sampai nikah budak sendiri , maka ' indeks harga diri ' akan langsung lorot jatuh . dia akan hilang ' muka ' di hadap teman - teman , karena tubuh atau meni dengan budak . sama sekali tidak ada yang bisa bangga , bahkan malu . " , " maka meski ada ayatyang halal tubuh budak wanita milik sendiri , bukan arti orang arab lantas senang . sebab buat mereka , meni dengan wanita yang derajat tinggi adalah buah prestise sendiri . dan meni dengan budak adalah buah ' catat sendiri ' meski halal . " , " maka di akhir ayat , allah swt tegas bahwa hal itu tidak cela . sebab memang buat bangsa arab saat itu , tubuh dan nikah budak memang agak buat mereka hina . "
